Makna I’tikaf
I’tikaf menurut
bahasa adalah sesuatu itu ditetapi dan berusaha untuk bertahan supayatetap ada
pada dirinya, entah itu suatu kebajikan maupun itu sebuah keburukan.
Seperti firman Allah di bawah ini.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَحِيْمِ
وَجَا وَزْنَا بِبَنِى اِسْرَاءِيْلَ الْبَحْرَ فَاَتَوْا
عَلَى قَوْمٍ يَعْكِفُوْنَ عَلَى اَصْنَا مٍ لَهُمْ
“Dan
kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu,maka setelah mereka sampai
kepada sesuatu kaum yangberi’tikaf (menyembah) berhala mereka.” (Qs.
Al-A’raf:38)
Adapun menurut
hukum syara’ i’tikaf adalah di mana seorang muslim itumenetap di sebuah masjid
dengan tujuan karena taat dan beribadah kepada Allah swt. Adapun lafadzniatnya
i’tikaf adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ اْلاِعْتِكَافَ فِى هَذَا الْمَسْجِدِ
سُنَّةٍ للهِ تَعَالَى
Artinya:Aku niat i’tikaf didalam masjid sunnah
karena Allah ta’alaa
Hukum I’tikaf
Hukum
i’tikaf itu sunnah menurut para ulama’ yang telah sepakat, karena hal itu
selalu di lakukan setiap tahun oleh rasulullah saw. Agar beliau dekat dengan
Allah dan memintakan pahala dari Allah swt. Pada hari bulan suci Ramadhan
terutama dan khususnya pada saat memasuki hari terakhir bulan suci
Ramadhan.Itulah yang sebuah tuntunan yang telah di ajarkan oleh Rasulullah saw.
Kepada kita.
Yang Wajib Beri’tikaf
Hukun i’tikaf adalah sunnah seperti yang kita maklumi, tapi apabila
seseorang itu bernadzar untuk beri’tikaf, maka diwajibkan atasnya untuk
malaksanakan nadzar itu. Hal ini sesuai dengan hadits yang telah dijelaskan
oleh sahabat Umar ra. Yang diriwayatkan oleh imam al-bukhori dan muslim.
Dalam hadits itu telah disebutkan bahwa
rasulullah saw. Ketika beliau berada di Madinah i’tikaf itu tidak pernah di
tinggalkan oleh beliau, bahkan sampai beliau wafat(meninggal dunia)
Tempat I’tikaf
Pada
umumnya masjid adalah sebuah tempat di
manadi dalamnya terdapat orang yang sedang shalat berjamaah baik itu dari kaum
laki-laki maupun perempuan, itulah tempat untuk orang i’tikaf, sebagai mana
firman Allah swt.
بِسْمِ
اللهِ الرَّ حْمنِ الرَّحِيْمِ
ثُمَّ اَتِمُّوا
الصِّيَا مَ اِلَى الَّيْلِ وَلَاتُبَا شِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى الْمَسَا
جِدِ
“kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(Qs. Al-baqarah:187)
Adapun orang yang sedang beri’tikaf di harijum’at itu di sunnahkan beri’tikaf
didalam masjid yang sedang untuk shalat jum’at. Tapi apabila seseorang
menginginkan untuk beri’tikaf didalam masjid yang khusus di buat untuk shalat
berjamaah 5 waktu saja, hendaklah
seseorang itu keluar untuk sekedar shalat jum’at saja (apabila sudah masuk
waktunya), lalu ia kembali ketempat semula lagi di mana ia beri’tikaf.
Waktu I’tikaf
Di
sunnahkan untuk beri’tikaf kapan saja dan di setiap waktu. Maka bagi setiap
orang muslim di perbolehkanuntuk menetapkan waktu yang tepat saat ia beri’tikaf
dan kapan waktu untuk mengakhiri i’tikaf itu. Namun, ada yang lebih penting dan
utama yaitu i’tikaf pada bulan suci Ramadhan, yang lebih khususyakni sepuluh
hari terakhir bulan suci Ramadhan. Di bawah ini ada beberapa waktu yang terbaik
untuk beri’tikaf yang telah diriwayatkan dalam sebuah hadits yang shohih, yang
artinya.
“Bahwasannya Nabi saw. Beliau setiap
i’tikaf itu pada sepuluh bulan terakhir bulan Ramadhan hingga Allah
mewafatkannya. Setelah itu para istri beliau beri’tikaf setelah wafatnya
beliau.” (HR.al-bukhori dan muslim dari Aisyah ra).
Hal-hal yang Membolehkan Mu’takif Keluar
dari Masjid
Seorang mu’takif boleh keluar (pergi) meninggalkan tempat duduk untuk
beri’tikaf apabila benar-benarada beberapa hal yang memang sangat darurat. Di
antara hal darurat tersebut yaitu hajat (ke WC untuk buang air besarmaupun
buang air kecil),mandi, makan dan minum apabila tidak ada seseorang yang
memberikan makanan terhadap orang tersebut, dan kalau sakit kemudian pergi untuk
berobat. Demikian halnya juga dengan syar’i yang diperlukan ketika untuk shalat
jum’at, di jadikan sebagai saksi atas suatu perkara dan boleh juga untuk
membantu bagi keluarganya yang sedang sakit, apabila benar-benar membutuhkan
pertolongan. Sama halnya dengan kebutuhan-kebutuhan seumpama itu benar-benar
masuk ke dalam sesuatu yang dharuat(keharusan).
Hikmah dan Manfaat I’tikaf
Hikmah yang sangat besar yang terkandung dalam i’tikaf adalah sunnah-sunnah
Rosululloh SAW. Bisa dihidupkan dan hati akan hidup karena selalu taatb dan
rajin ibadah kepada Allah SWT.
Sedangkan manfaat i’tikaf yaitu adalah:
Bisa untuk merenungi masa-masa yang sudah
terlewatkan dan juga bisa untuk berfikir hari esok apa yang bisa kita kerjakan
(amalkan).
Ketenangan dan ketentraman jiwapun datang
begitu saja dan hati yang penuh dengan dosa seperti di sinari oleh sebuah
cahaya.
Begitu banyak
kebaikan yang datang dari Allah swt. Amalan-amalan yang kita lakukan oleh Allah
akan di angkat dengan rahmat dan belas kasih sayangnya Allah.
Barang siapa
beri’tikaf pada waktu sepuluh hari terakhir di bulan suci ramadhan orang tersebut
akan di ampuni dosa-dosa nya, sebab
ketika waktu itulah di mana pada salah satu hari-hari tersebut terdapat malam
yang lebih baikdaripada seribu bulan yaitu malam lailatul qadar.
Larangan-larangan Pada Saat I’tikaf
Tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang beri’tikaf keluar dari
tempat i’tikaf untuk hal-hal yang tidak penting dan suatu hal yang sepele,
dalam artian tidak dapat dikategorikan sebagai kebutuhan hukum syar’i. Kalau
memang memaksa meninggalkan tempat i’tikafuntuk hal-hal yang tidak penting itu,
maka batal i’tikaf orang tersebut.
Di sisilain ia
juga tidak di perbolehkan mengerjakan semua hal yang haram misalnya
tajassus (sengaja mencari kesalahan orang lain),ghibah (menggunjing), memandang
dan membaca perkara yang di haramkan. Pendeknya hal yang haram di luar saat
i’tikaf, pada waktu itulah i’tikaf harus ditekankan haramnya perkara itu. Seorang
mu’takif tidak bolehuntuk mencampuri isterinya, sebab itu bisa menyebabkan
i’tikafnya batal.
Menentukan Syarat dalam I’tikaf
Diperbolehkan
bagi seorang mu’takif untuk menentukan syarat pada saat belum melakukan i’tikaf
untukmengerjakan suatu perkara yang mubah. Contohnya ketika ia menetapkan
syarat untuk makan dan minum saja di rumah, maka itu dibolehkan, namun berbeda
apabila ia pulang dengan maksud untuk
mencampuri isterinya, meninggalkan tempat i’tikaf supaya bisa santai dan mengerjakan
urusannya, saat itulah batalnya i’tikaf seseorang. Sebab itu semua tidak sama
dengan arti dan pengertian i’tikaf itu sendiri.
Sunnah-sunnah bagi Orang yang Sedang
beri’tikaf
Para mu’takif disunnahkan agar bisa memanfaatkan waktunya sebaik
mungkin untuk membacaAl-qur’an, mengerjakan shalat sunnah, berdzikir, kecuali
pada waktu yang dilarang, dan perbanyaklah bertafakkur tentang kondisi masa
lalu, saat ini, dan saat yang akan kita hadapi. Dan perbanyaklah merenungi hal
yang terkait dengan dasar hakikat hidup didunia ini dan kelak kehidupan di
akhirat.
Hal-hal yang harus Dihindari oleh Mu’takif
Ketika seseorang sedang dalam keadaan i’tikaf dianjurkan menjauhi
perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya misalnya bergurau, membicarakan hal
yang tak ada gunanya yang bisa menyebabkan konsentrasi i’tikafnya menjadi
terganggu , sebab tujuan dari i’tikaf adalah untuk mendapatkan
fadhilah-fadhilah tidak untuk membuat diri kita sibuk dengan perkara yang bukan
merupakan sunnah-sunnah i’tikaf.
Sebagian
orang adayang beri’tikaf, tapi dengan meninggalkan kewajibandan tugasnya.Hal
semacam ini tidak bisa dibenarkan sebab orang yang meninggalkan kewajiban untuk
suatu perkara yang sunnahbukanlah orang yang profesional.
Karenanya bagi orang yang sedang i’tikaf
hendaknya ia meninggalkan i’tikafnya tersebut, apabila mempunyai suatu
kewajiban dan tanggungan suatu pekerjaan yang harus diselesaikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar