Selasa, 07 Februari 2017

HUKUM DAN KEUTAMAAN I’TIKAF



Makna I’tikaf
I’tikaf menurut bahasa adalah sesuatu itu ditetapi dan berusaha untuk bertahan supayatetap ada pada dirinya, entah itu suatu kebajikan maupun itu sebuah keburukan.
Seperti firman Allah di bawah ini.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَحِيْمِ
وَجَا وَزْنَا بِبَنِى اِسْرَاءِيْلَ الْبَحْرَ فَاَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكِفُوْنَ عَلَى اَصْنَا مٍ لَهُمْ
Dan kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu,maka setelah mereka sampai kepada sesuatu kaum yangberi’tikaf (menyembah) berhala mereka.” (Qs. Al-A’raf:38)
Adapun menurut hukum syara’ i’tikaf adalah di mana seorang muslim itumenetap di sebuah masjid dengan tujuan karena taat dan beribadah kepada Allah swt. Adapun lafadzniatnya i’tikaf adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ اْلاِعْتِكَافَ فِى هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةٍ للهِ تَعَالَى
Artinya:Aku niat i’tikaf didalam masjid sunnah karena Allah ta’alaa
Hukum I’tikaf
                Hukum i’tikaf itu sunnah menurut para ulama’ yang telah sepakat, karena hal itu selalu di lakukan setiap tahun oleh rasulullah saw. Agar beliau dekat dengan Allah dan memintakan pahala dari Allah swt. Pada hari bulan suci Ramadhan terutama dan khususnya pada saat memasuki hari terakhir bulan suci Ramadhan.Itulah yang sebuah tuntunan yang telah di ajarkan oleh Rasulullah saw. Kepada kita.
Yang Wajib Beri’tikaf
                Hukun i’tikaf adalah sunnah seperti yang kita maklumi, tapi apabila seseorang itu bernadzar untuk beri’tikaf, maka diwajibkan atasnya untuk malaksanakan nadzar itu. Hal ini sesuai dengan hadits yang telah dijelaskan oleh sahabat Umar ra. Yang diriwayatkan oleh imam al-bukhori dan muslim.
Dalam hadits itu telah disebutkan bahwa rasulullah saw. Ketika beliau berada di Madinah i’tikaf itu tidak pernah di tinggalkan oleh beliau, bahkan sampai beliau wafat(meninggal dunia)
Tempat I’tikaf
                Pada umumnya  masjid adalah sebuah tempat di manadi dalamnya terdapat orang yang sedang shalat berjamaah baik itu dari kaum laki-laki maupun perempuan, itulah tempat untuk orang i’tikaf, sebagai mana firman Allah swt.
بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمنِ الرَّحِيْمِ
ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَا مَ اِلَى الَّيْلِ وَلَاتُبَا شِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى الْمَسَا جِدِ
“kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(Qs. Al-baqarah:187)
Adapun orang yang sedang beri’tikaf  di harijum’at itu di sunnahkan beri’tikaf didalam masjid yang sedang untuk shalat jum’at. Tapi apabila seseorang menginginkan untuk beri’tikaf didalam masjid yang khusus di buat untuk shalat berjamaah  5 waktu saja, hendaklah seseorang itu keluar untuk sekedar shalat jum’at saja (apabila sudah masuk waktunya), lalu ia kembali ketempat semula lagi di mana ia beri’tikaf.
Waktu I’tikaf
                Di sunnahkan untuk beri’tikaf kapan saja dan di setiap waktu. Maka bagi setiap orang muslim di perbolehkanuntuk menetapkan waktu yang tepat saat ia beri’tikaf dan kapan waktu untuk mengakhiri i’tikaf itu. Namun, ada yang lebih penting dan utama yaitu i’tikaf pada bulan suci Ramadhan, yang lebih khususyakni sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan. Di bawah ini ada beberapa waktu yang terbaik untuk beri’tikaf yang telah diriwayatkan dalam sebuah hadits yang shohih, yang artinya.
“Bahwasannya Nabi saw. Beliau setiap i’tikaf itu pada sepuluh bulan terakhir bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkannya. Setelah itu para istri beliau beri’tikaf setelah wafatnya beliau.” (HR.al-bukhori dan muslim dari Aisyah ra).
Hal-hal yang Membolehkan Mu’takif Keluar dari Masjid
                Seorang mu’takif boleh keluar (pergi) meninggalkan tempat duduk untuk beri’tikaf apabila benar-benarada beberapa hal yang memang sangat darurat. Di antara hal darurat tersebut yaitu hajat (ke WC untuk buang air besarmaupun buang air kecil),mandi, makan dan minum apabila tidak ada seseorang yang memberikan makanan terhadap orang tersebut, dan kalau sakit kemudian pergi untuk berobat. Demikian halnya juga dengan syar’i yang diperlukan ketika untuk shalat jum’at, di jadikan sebagai saksi atas suatu perkara dan boleh juga untuk membantu bagi keluarganya yang sedang sakit, apabila benar-benar membutuhkan pertolongan. Sama halnya dengan kebutuhan-kebutuhan seumpama itu benar-benar masuk ke dalam sesuatu yang dharuat(keharusan).

Hikmah dan Manfaat I’tikaf
                Hikmah yang sangat besar yang terkandung dalam i’tikaf adalah sunnah-sunnah Rosululloh SAW. Bisa dihidupkan dan hati akan hidup karena selalu taatb dan rajin ibadah kepada Allah SWT.
Sedangkan manfaat i’tikaf yaitu adalah:
Bisa untuk merenungi masa-masa yang sudah terlewatkan dan juga bisa untuk berfikir hari esok apa yang bisa kita kerjakan (amalkan).
Ketenangan dan ketentraman jiwapun datang begitu saja dan hati yang penuh dengan dosa seperti di sinari oleh sebuah cahaya.
Begitu banyak kebaikan yang datang dari Allah swt. Amalan-amalan yang kita lakukan oleh Allah akan di angkat dengan rahmat dan belas kasih sayangnya Allah.
Barang siapa beri’tikaf pada waktu sepuluh hari terakhir di bulan suci ramadhan orang tersebut akan di ampuni  dosa-dosa nya, sebab ketika waktu itulah di mana pada salah satu hari-hari tersebut terdapat malam yang lebih baikdaripada seribu bulan yaitu malam lailatul qadar.
Larangan-larangan Pada Saat I’tikaf
                Tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang beri’tikaf keluar dari tempat i’tikaf untuk hal-hal yang tidak penting dan suatu hal yang sepele, dalam artian tidak dapat dikategorikan sebagai kebutuhan hukum syar’i. Kalau memang memaksa meninggalkan tempat i’tikafuntuk hal-hal yang tidak penting itu, maka batal i’tikaf orang tersebut.
Di sisilain ia juga  tidak di perbolehkan  mengerjakan semua hal yang haram misalnya tajassus (sengaja mencari kesalahan orang lain),ghibah (menggunjing), memandang dan membaca perkara yang di haramkan. Pendeknya hal yang haram di luar saat i’tikaf, pada waktu itulah i’tikaf harus ditekankan haramnya perkara itu. Seorang mu’takif tidak bolehuntuk mencampuri isterinya, sebab itu bisa menyebabkan i’tikafnya batal.
Menentukan Syarat dalam I’tikaf
                Diperbolehkan bagi seorang mu’takif untuk menentukan syarat pada saat belum melakukan i’tikaf untukmengerjakan suatu perkara yang mubah. Contohnya ketika ia menetapkan syarat untuk makan dan minum saja di rumah, maka itu dibolehkan, namun berbeda apabila ia pulang dengan maksud  untuk mencampuri isterinya, meninggalkan tempat i’tikaf supaya bisa santai dan mengerjakan urusannya, saat itulah batalnya i’tikaf seseorang. Sebab itu semua tidak sama dengan arti dan pengertian i’tikaf itu sendiri.
Sunnah-sunnah bagi Orang yang Sedang beri’tikaf
                Para mu’takif disunnahkan agar bisa memanfaatkan waktunya sebaik mungkin untuk membacaAl-qur’an, mengerjakan shalat sunnah, berdzikir, kecuali pada waktu yang dilarang, dan perbanyaklah bertafakkur tentang kondisi masa lalu, saat ini, dan saat yang akan kita hadapi. Dan perbanyaklah merenungi hal yang terkait dengan dasar hakikat hidup didunia ini dan kelak kehidupan di akhirat.
Hal-hal yang harus Dihindari oleh Mu’takif
                Ketika seseorang sedang dalam keadaan i’tikaf dianjurkan menjauhi perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya misalnya bergurau, membicarakan hal yang tak ada gunanya yang bisa menyebabkan konsentrasi i’tikafnya menjadi terganggu , sebab tujuan dari i’tikaf adalah untuk mendapatkan fadhilah-fadhilah tidak untuk membuat diri kita sibuk dengan perkara yang bukan merupakan sunnah-sunnah i’tikaf.
                Sebagian orang adayang beri’tikaf, tapi dengan meninggalkan kewajibandan tugasnya.Hal semacam ini tidak bisa dibenarkan sebab orang yang meninggalkan kewajiban untuk suatu perkara yang sunnahbukanlah orang yang profesional. Karenanya  bagi orang yang sedang i’tikaf hendaknya ia meninggalkan i’tikafnya tersebut, apabila mempunyai suatu kewajiban dan tanggungan suatu pekerjaan yang harus diselesaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar